MONITORING BUPATI BENGKAYANG

MONITORING BUPATI BENGKAYANG
SUASANA SAAT BUPATI BENGKAYANG BERSAMA ROMBONGAN SEDANG BERBINCANG-BINCANG DENGAN MUSPIDA KECAMATAN LUMAR DALAM RANGKA PERSIAPAN PEMILUKADA BENGKAYANG

Minggu, 04 Juli 2010

PANWASLU KECAMATAN LUMAR PILEG DAN PILPRES 2009

B. Struktur Organisasi Panwaslu Kecamatan Lumar


KETUA
YOPI CAHYONO, S.Hut


ANGGOTA
KRISANTUS, S.Sos
ANGGOTA
RUBEN R.WOLLO, SE

KEPALA SEKRETARIAT/KUASA PENGGUNA ANGGARAN
ANDREAS


BENDAHARA PEMBANTU
SUSANTI
STAFF
WENICA

PPL
LAMOLDA
M.BASTEN BELIMBING
MARKUS TIGA BERKAT
Y.MISA MAGMAGAN KARYA
RUSMIATI SEREN SELIMBAU
NIUS


KETERANGAN:
1. Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu melaksanakan tugas-tugas pengawasan Pemilu di wilayah Kecamatan Lumar.
2. Kepala Sekretariat/Kuasa Pengguna Anggaran: Membantu Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Lumar dalam bidang Administrasi dan Pengelolaan Anggaran Rumah Tangga Panwaslu Kecamatan Lumar.
3. Bendahara Pembantu Pengeluaran: Bertugas membantu Kepala Secretariat/Kuasa Pengguna Anggaran: Dalam melakukan pengelolaan anggaran Panwaslu Kecamatan Lumar.
4. Staff: bertugas melaksanakan tugas-tugas administrasi di kesekretariatan.
5. PPL: Mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilu di tingkat desa/kelurahaan.

C. Rekruitmen Anggota
Rekruitmen anggota Panwaslu Kecamatan Lumar dilakukan oleh Tim Seleksi KPU Kabupaten Bengkayang sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu. Setelah dilakukan proses seleksi administrasi, dilanjutkan dengan proses seleksi wawancara/ Fit and Propert Test yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten. Dalam proses seleksi administrasi maupun wawancara mengalami keterlambatan, hal ini dilihat dari pasal 71 UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa: Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilu pertama dimulai. Akibat dari proses seleksi yang terlambat, otomatis proses pelantikan seluruh tingkatan pengawas pemilu juga mengalami keterlambatan, sehingga menimbulkan dampak bahwa ada beberapa tahapan penting dari proses pemilu tidak dapat diawasi.
Proses rekruitmen Panwaslu Kecamatan sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 95, calon anggota panwaslu kecamatan diusulkan oleh KPU sebanyak 6 orang yang kemudian ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten, namun sebelum ditetapkan, Panwaslu Kabupaten mengadakan proses seleksi wawancara kemudian baru ditetapkan sebanyak tiga orang dari masing-masing kecamatan.
Proses rekruitmen Pengawas Pemilu Lapangan diserahkan sepenuhnya kepada panwaslu kecamatan sesuai dengan UU RI Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu pasal 96, bahwa Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.

1 komentar: